Tinggal di Mana
Setelah Menikah?
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu
bertempat tinggal menurut
kemampuanmu...” (Al-Qur’an 65: 6)
Setelah menikah, suami mempunyai
kewajiban
untuk
menyediakan tempat tinggal bagi istri
sesuai
dengan
kemampuannya. Para Imam
Mazhab1 sepakat, dengan beberapa
perbedaan
kecil,
bahwa
seorang
suami wajib menempatkan istri di tempat tinggal yang layak. Sehingga
istri terjaga kehormatannya dan merasakan kedamaian dalam kehidupan
berumahtangga bersama suami.
Kalau suami mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal yang memberikan kedamaian, rasa
aman dan privacy2 bagi istri, maka secara seimbang istri mempunyai kewajiban
untuk tinggal di tempat yang telah disediakan oleh suaminya. Kewajiban untuk tinggal di rumah suami, betapa pun sederhananya tempat tinggal
itu, merupakan ketetapan
syari’at. Syari’at
menjadikan kewajiban
sang istri
itu sebagai salah satu hak laki-laki yang menjadi suaminya. Suami berhak menuntut istrinya agar tinggal di rumah dan tidak meninggalkannya, kata Dr.
Musa Kamil menjelaskan.
Sekarang, ketika Anda telah mengikat perjanjian berat (mitsaqan ghalizha) bersama istri, pikirkanlah di mana Anda tinggal.
Kalau sekarang Anda dihadapkan
pada beberapa kemungkinan tempat tinggal,
Anda bisa mempertimbangkan
maslahat dan madharat pada masing-masing tempat dengan tetap mengingat bahwa menyediakan
tempat tinggal bagi istri merupakan
kewajiban Anda.
Masalah ini juga bisa Anda musyawarahkan dengan
istri, wanita yang insya-
Allah telah mengikhlaskan kesetiaan dan kasih-sayangnya untuk mendampingi Anda sepanjang hidupnya.
Apakah sebaiknya Anda tinggal di rumah kontrakan sederhana, kredit rumah KPR/BTN,
membangun sendiri rumah tinggal secara berangsur-angsur, atau memenuhi permintaan mertua untuk tinggal bersama mereka?
TINGGAL
DI RUMAH SENDIRI
Ada kelebihannya tinggal di rumah sendiri, baik kontrakan maupun hak milik, bagi mereka yang baru saja membangun rumah-tangga. Dengan tempat tinggal
yang terpisah sehingga kita bisa mengatur sendiri roda rumah-tangga, kita bisa belajar
secara lebih leluasa untuk saling
mengenal, memahami secara lebih baik dan
sekaligus membina kepekaan.
Ketika suami-istri merasakan peluh perjuangan dalam
meletakkan fondasi keluarga, insya-Allah akan dapat mengokohkan arah dan misi
perkawinan. Perkawinan melahirkan
kekuatan jiwa pada masing-masing anggotanya, kecuali jika masing-masing tidak
memiliki kedewasaan yang cukup. Darinya
lahir orang-orang yang memiliki
kejelasan arah dan keberanian berjuang. Inilah
yang dibutuhkan untuk masa depan masyarakat yang lebih mulia.
Sepanjang sejarah,
orang-orang
besar
yang
membawa
kemuliaan
bagi
umat manusia
lahir dari keluarga yang memiliki kekuatan jiwa. Jiwalah yang menyimpan kekuatan dan kekayaan. Jiwa
yang besar
dan kokoh mampu mencairkan gunung- gunung batu yang keras. Tetapi, jiwa yang kerdil justru menyembunyikan kelemahan di balik apa-apa yang tampak sebagai kekuatan. Lihatlah Baghdad setelah masa
Nizamul Mulk lewat. Bangsa yang besar dengan
sejumlah kemajuan peradaban
itu, segera jatuh dan habis oleh serangan
Tartar yang waktu itu masih belum berbudaya.
Dan dengan tempat
tinggal yang terpisah dari orang lain, insya-Allah kita bisa lebih menghayati bagaimana membangun kekuatan jiwa untuk membentuk
orientasi yang kokoh.
Dalam
rumah sederhana
yang
kita
atur
sendiri
kita mempunyai kesempatan untuk
menguati dan
melengkapi. Melengkapi secara fisik dengan perabot-perabot rumah-tangga yang diperlukan, maupun
melengkapi secara
psikis dengan hati yang menerima, jiwa yang rela dan kesediaan untuk berjuang bersama- sama.
Jika
kita mau menengok sejenak ke masa Rasulullah Saw dan para sahabat, kita melihat bahwa keluarga-keluarga
yang
baru
saja
terbentuk
memulai
kehidupan berumah-tangga dalam rumah yang
terpisah dari
orangtua. Fathimah putri
Rasulullah, tinggal di rumah sederhana
bersama suaminya Ali bin Abi Thalib dengan perabot rumah tangga yang dibeli dari sebagian
mahar. Padahal mahar yang diterima Fathimah dari Ali bin Abi Thalib tidak terlalu besar untuk ukuran waktu itu maupun untuk
ukuran waktu
sekarang. Barangkali keseluruhan yang dikeluarkan untuk ke- pentingan tersebut tidak lebih besar dibanding
sebuah prosesi perkawinan yang sangat
sederhana di negeri kita yang jarang lahir orang besar ini. Wallahu A’lam bishawab.
Ketika menikah, Ali tidak memiliki
sebuah rumah yang akan ditempati untuk hidup berumah-tangga. Fathimah
meminta sebuah rumah pada
ayahnya,
kata
‘Abdurrahman Asy-Syarqawi dalam buku Muhammad Sang Pembebas. Tapi ayahnya menolak keras permintaannya. Lalu datanglah seorang
laki-laki kaya dari kalangan Anshor yang bermaksud untuk
memberikan sebuah
rumah yang mungil di antara
rumah yang dimilikinya
pada kedua suami-istri yang masih muda belia. Ali dan
Fathimah tidak mau menerima pemberian laki-laki
tersebut. Akan tapi laki-laki itu bersumpah tak akan memasuki
rumah itu selama-lamanya. Laki-laki itu tetap bersikap
keras untuk memberikan rumahnya, hingga akhirnya Muhammad
Saw. membolehkan mereka berdua
menerima pemberian itu dengan cara
jual-beli.
Tidak dengan cara
hibah.
Begitu Fathimah putri Rasulullah
dan
Sayyidina
Ali
membangun rumah- tangganya. Bagaimana dengan pengantin baru lainnya? Mari kita tengok Asma’ binti Abu
Bakar yang baru saja
menikah dengan Az-Zubair. Ayahnya adalah seorang
pedagang kaya yang sukses (kelak kita mengenalnya sebagai khalifah Rasulullah
yang pertama). Ketika mengungsi
ke Yatsrib, Abu Bakar membawa kekayaan yang bernilai empat puluh ribu dirham Makkah, ukuran yang sangat besar waktu itu. Abu Bakar memang sangat kaya waktu itu. Tetapi bagaimana dengan keluarga Asma’ binti Abu
Bakar dengan Az-Zubair?
Mari kita dengar penuturan Asma’ binti Abu Bakar:
“Az-Zubair
mengawiniku,” kata Asma’, “Di bumi ini dia tidak memiliki
harta atau hamba atau
apapun kecuali
unta dan kudanya. Akulah
yang memberi makan kudanya, menimba air, menjahit timba airnya (yang terbuat dari kulit) serta membuat adonan.... Aku juga
biasa
mengangkut
biji kurma dari
tanah Az-Zubair yang diserahkan kepadanya oleh Rasulullah Saw. di atas kepalaku. Tanah itu jauhnya kira- kira dua pertiga farsakh
(2 mil)... hingga Abu Bakar mengirimkan seorang pelayan kepadaku setelah
itu untuk menggantikanku mengurusi
kuda. Dengan demikian se- olah-olah dia memerdekakanku.” (HR Bukhari dan Muslim).
Salah satu manfaat tinggal
di rumah sendiri, baik kontrakan maupun hak milik, adalah istri bisa berusaha melepaskan ikatan-ikatan keluarganya3 untuk memulai satu warna kehidupan rumah-tangga
yang baru bersama suaminya.
Ia belajar mengatur
rumah-tangga sekaligus menyelami
pikiran, semangat, dan perasaan suaminya. Sehingga
ia bisa betul-betul mengenal suaminya dengan baik. Ini sangat penting bagi kelangsungan kehidupan rumah-tangga yang sejuk dan penuh kasih-sayang sesuai
dengan keunikan pribadi masing-masing, sejauh tidak melanggar
batas-batas agama.
Kondisi ini merupakan fondasi untuk mendidik anak setelah mereka
mendapatkan amanah tersebut dari Allah Swt. Cita-cita melahirkan keturunan
yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa
ilaaha illaLlah sulit
untuk tercapai jika kedua orangtua anak itu belum memiliki bekal jiwa yang mantap dan kokoh.
Bagaimana orangtua harus memberikan
pendidikan yang akan menumbuhkan syaja’ah (keberanian), iffah (kemampuan menahan diri), dan izzah (harga diri) jika
orang tuanya
masih
berkubang
dengan kurangnya kehangatan dalam hubungan suami-istri?
Wallahu A’lam bishawab
wastaghfirullahal ‘azhim.
Dalam rumah-tangga kita menginginkan kedamaian. Kita mengharapkan suasana
keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, sehingga masing- masing anggota keluarga merasakan rumah mereka sebagai tempat peristirahatan yang memberikan keteduhan jiwa, kelapangan dan
kedamaian.
Tetapi adalanya keluarga yang baru
belajar
berumah-tangga harus mengalami benturan-benturan sampai
menyebabkan mereka saling mendiamkan.
Situasi semacam ini tidak perlu terjadi. Tetapi
adakalanya, situasi
konflik yang lahir karena
masing-masing masih kurang mampu menyesuaikan diri, “menuntut” sikap khusus yang tidak
memungkinkan ketika mereka tinggal
dalam satu rumah
dengan orangtua atau mertua.
Alhasil, mereka harus
tampil dengan topeng manis di depan anggota keluarga lainnya tanpa ada pengendapan
masalah
secara
jernih. Akibatnya,
mereka
mengalami konflik-konflik tersembunyi. Na’udzubillahi min
dzalik. Allahu A’lam bishawab.
Saya kira cukup
sampai di sini pembicaraan
kita tentang manfaat tinggal
di rumah sendiri.
Masih
ada
manfaat
lain, yaitu suami-istri bisa belajar
bertaba’ul dengan lebih baik serta lebih memungkinkan terbentuk kedekatan yang lebih erat
antara suami dan istri. Tetapi saya kira lebih baik kita
membicarakan beberapa
hal yang perlu kita perhatikan kalau kita akhirnya memutuskan untuk mengontrak rumah. Adapun bagi Anda yang telah memiliki rumah hak milik, bisa langsung
menyimak bab berikutnya
Saat Tepat untuk Berhias. Atau,
Anda bisa mempertimbangkan untuk tinggal bersama orangtua.
Tentang ini insya-Allah akan kita bicarakan
di bagian akhir bab ini.
Catatan Ketika Mengontrak Rumah
Sewa-menyewa rumah termasuk salah satu kegiatan muamalah yang
memerlukan perjanjian tertulis.
Dalam hukum positif,
akta sewa sangat penting untuk memberi
jaminan hukum terhadap
transaksi yang
terjadi antara
penyewa dengan
pihak yang menyewakan sehingga tidak
ada
pihak
yang dirugikan. Baik secara
perdata maupun pidana.
Persoalan ini penting untuk Anda perhatikan, terutama ketika perjanjian sewa berlaku untuk jangka waktu beberapa
tahun
dimana selama masa itu banyak perubahan dan kemajuan yang mungkin terjadi. Anda perlu
membuat
perjanjian
tertulis yang memiliki
kedudukan di hadapan hukum,
sehingga Anda maupun pihak
yang menyewakan dituntut untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku antar
kedua pihak. Pelanggaran atas ketentuan yang disepakati bersama dapat berimplikasi hukum. Sebaliknya, Anda juga akan memperoleh
jaminan hukum karena segala
bentuk tindakan
pemilik rumah yang menciderai
kesepakatan bersama dapat mendatangkan
sanksi hukum.
Keluarga muda kadang harus menghadapi berbagai masalah karena ketidaksiapan ketika pemilik rumah secara sepihak
menciderai perjanjian, sementara penyewa tidak bisa berbuat
apa-apa karena tidak ada akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Mereka harus panik ketika pemilik
rumah mengambil tindakan
sepihak, misalnya dengan menaikkan
harga secara tiba-tiba dan harus dipenuhi
dalam
tempo yang singkat semata sebagai strategi untuk
mengeruk keuntungan secara sewenang-wenang. Mereka
harus kalut karena tidak siap
dalam banyak hal. Ketidaksiapan psikis
untuk pindah, ketidaksiapan finansial untuk membayar atau mencari kontrakan baru, ketidaksiapan sosial untuk secara tiba-tiba
menghadapi
masyarakat yang berbeda, ketidaksiapan dalam masalah pendidikan anak-anak yang juga berarti
proses adaptasi ulang yang mendadak serta ketidaksiapan
lainnya yang riskan.
Cukup mahal yang harus dibayar atas berbagai ketidaksiapan, terutama
yang harus dibayar
oleh
anak
bagi
perkembangan dan pertumbuhannya
di masa-masa berikutnya. Kepribadian anak bisa menjadi fragile (seperti barang
yang mudah pecah) jika peristiwa semacam ini sering terjadi. Kecuali
jika Anda mampu menjadi ibu seperti
Khadijah istri Rasulullah.
Keadaan semacam
ini tidak hanya
bisa membahayakan kondisi
psikis anak. Orangtua pun
bisa mengalami masalah berkenaan dengan
interaksi sosial maupun interaksi antar anggota keluarga.
Keadaan tempat tinggal yang tidak stabil dan selalu dihadapkan pada sejumlah kecemasan
untuk melakukan penyesuaian diri kembali secara total akibat tindakan
sepihak, dapat mengubah orientasi keluarga. Sehingga mereka menjadi pribadi-pribadi yang sulit berempati kepada orang lain, sekaligus
mengembangkan sikap-sikap egois. Mereka juga bisa
mengembangkan orientasi- orientasi materialis
atau
bahkan ketidakpercayaan pada
akhlak-akhlak
suci.
Ini merupakan
predisposisi untuk tumbuhnya ideologi-ideologi
yang bertentangan dengan watak suci aqidah Islam.
Ideologi ini bisa jadi tumbuh sebagai sikap
hidup sehari-hari sekalipun mereka tetap merasa Islam sebagai pandang-an
dunianya yang otentik. Bisa jadi secara sadar mereka mengalami perubahan pandangan. Yang pertama sebagai
pandangan dunia aktual
saja, sedang yang kedua menjadi
pandangan dunia aktual sekaligus tekstual.4
Karena itu, Anda perlu
memperhatikan betul masalah-masalah penting yang berkenaan dengan
sewa-menyewa
rumah,
baik
berkenaan
dengan
aspek
hukum
maupun as-pek psikis dan pendidikan. Perjanjian sewa-menyewa secara tertulis
yang memiliki kekuatan
hukum
perlu
Anda
perhatikan
sekalipun Anda melakukan
transaksi (muamalah) dengan sesama muslim. Apalagi jika Anda berniat melakukan
sewa selama beberapa tahun sementara bea sewa tidak dapat Anda penuhi sekaligus dalam satu kali pembayaran.
Masalah
Anak Ketika Pindah
Keluarga-keluarga muda di masa sekarang
semakin
banyak
yang
tinggal
di
rumah-rumah kontrakan sampai mereka mempunyai beberapa anak. Bahkan adakalanya mereka masih tinggal di rumah kontrakan ketika anak-anak mereka sudah memasuki usia sekolah dasar maupun menengah pertama. Tidak jarang mereka harus berpindah-pindah karena berbagai alasan, sejak dari pencideraan akad sewa-menyewa secara
sepihak oleh pemilik rumah sampai
dengan
tuntutan
pekerjaan yang mengharuskan sering berpindah.
Setiap perpindahan ke tempat tinggal
baru menuntut penyesuaian diri kembali secara drastis. Apalagi jika rumah baru yang akan ditempati berada
di lokasi yang sama
sekali asing. Tidak ada orang yang telah dikenal sebelumnya.
Keadaan ini dapat menimbulkan masalah, terutama bagi anak usia TK ataupun awal SD.
Karena itu, orangtua perlu mempersiapkan mental
anak jauh-jauh hari sebelum pindah.
Kecuali jika Anda terpaksa pindah secara mendadak atau anak Anda masih
bayi (kalau ini, ibunya yang perlu
mempersiapkan diri).
Orangtua perlu
memberitahukan rencana kepindahan kepada anak beberapa
minggu sebelumnya. Syukur bisa satu atau dua bulan sebelumnya. Selama masa itu,
orangtua bisa memberi gambaran
tentang tempat tinggal yang baru dan apa saja yang
bisa dilakukan di sana. Orangtua
juga bisa menceritakan mengenai berbagai hal yang
“dapat” menjadi nilai lebih dari tempat tinggal yang baru
sehingga menggerakkan keinginan anak untuk pindah. Ini akan sangat membantu anak untuk
mengurangi stress
dan perasaan terasing
karena berpisah dari kawan-kawan bermainnya setelah berpindah.
Keterlibatan orangtua
untuk membantu anaknya melakukan penyesuaian diri sangat diperlukan.
Di saat-saat anak masih terasa
terasing, orangtua perlu menjadi kawan
yang
akrab
dan hangat bagi anak-anaknya
sehingga
mereka
tetap bisa berkembang secara baik. Jika Anda mampu menjadi sahabat yang baik bagi anak- anak Anda, bisa jadi saat-saat
seperti ini merupakan kesempatan bagi Anda untuk bisa menyelami anak Anda secara lebih
mendalam dan akrab. Sehingga
Anda mengenal betul anak
Anda,
dan
anak
merasa
hormat sekaligus sayang terhadap Anda. Ini membantu Anda menjadi
orangtua yang efektif.
Untuk menuju ke arah sana, orangtua dapat melibatkan anak-anak
untuk pindah tempat tinggal
sekaligus melakukan penyesuaian diri. Ini dilakukan sejak masa belum pindah, ketika
sedang pindah,
sampai dengan
awal-awal menjalani kehidupan di tempat tinggal yang baru. Yang disebut terakhir ini misalnya menemani
anak untuk memperoleh kesempatan bergaul dengan
teman
sebaya,
tanpa
menjadikan anak terhambat proses sosialisasinya.
Maksudnya, keterlibatan orangtua jangan sampai menjadikan teman-teman anak tidak bisa berekspresi sebagai anak-anak karena rikuh terhadap
Anda.
Contoh lain adalah berkenaan dengan proses penyesuaian diri dengan sekolah yang baru. Orangtua bisa membantu anak melakukan sosialisasi dengan mengantarkan anak ke sekolah. Membantu anak melakukan penyesuaian diri dan sosialisasi ini juga bisa Anda lakukan dengan
menanyakan perkembangan anak di
sekolah
yang
baru
maupun
mengajak anak mengkomunikasikan
pengalaman-
pengalaman serta perasaannya dalam penyesuaian diri dan bergaul
dengan teman barunya.
Sekali waktu Anda juga bisa memaklumi kebutuhan
anak untuk bertemu dengan teman-teman lamanya di tempat tinggal Anda yang dulu. Anda justru bisa mengajak anak silaturrahmi ke tetangga-tetangga lama jika memungkinkan.
TINGGAL BERSAMA
ORANGTUA
Adakalanya keluarga muda memilih tinggal bersama orangtua, bukan di rumah kontrakan atau bahkan rumah sendiri.
Sebagian memilih tinggal bersama mertua karena desakan orangtua atau sanak kerabat istri. Sebagian karena desakan ekonomi, sehingga lebih baik dana yang terbatas
dialokasikan untuk kepentingan-kepentingan lain yang maslahat daripada membayar
sewa rumah. Sebagian lagi karena dorongan
untuk berbakti kepada
orangtua. Ada juga yang ingin
menyenangkan istri dengan
berbagai alasan. Dan mungkin
juga ada yang tinggal bersama mertua karena masalah
ini menjadi
syarat nikah dari
istri
ketika suami
mengajukan keinginannya untuk menikahi. Khusus yang terakhir ini, saya tidak
membahas di bab ini. Silakan Anda melihat kembali pada bab "Dimanakah Wanita-wanita Barakah Itu?" di jendela
pertama buku kita ini.
Ada kelebihannya tinggal bersama mertua
atau
orang-tua5.
Mereka telah memiliki pengalaman hidup
yang
banyak,
sehingga insya-Allah telah cukup arif
untuk memahami masalah-masalah suami-istri yang baru menikah. Mereka
dapat memberi bimbingan kepada anak dan menantunya, sehingga mereka dapat membangun keluarga dengan kondisi yang lebih baik. Mereka juga bisa memberikan
bantuan-bantuan kepada rumah tangga anaknya,
tanpa menjadikan fondasi
rumah tangga anaknya lemah. Sebab kebaikan dapat melemahkan
manusia.
Al-ihsanu yu’jizul insan.
Ada sebuah ungkapan yang dinisbahkan kepada Sayyidina
‘Ali bin Abi Thalib6. Katanya, “Ajaklah bermusyawarah orang yang sudah tua karena mereka telah banyak pengalaman. Dan mintailah pendapat yang masih muda karena mereka masih
jernih.”
Dalam keadaan
demikian, tinggal bersama orangtua atau mertua di masa awal- awal menikah bisa justru lebih dekat kepada kemaslahatan. Mereka dapat membimbing Anda bagaimana menjalankan kehidupan berumah
tangga,
tanpa mencampuri perkara-perkara yang mestinya memang diserahkan kepada Anda sendiri untuk
menentukan. Mereka dapat mengarahkan bagaimana Anda harus menjadi suami dan istri Anda harus mendampingi Anda, tanpa menjadikan Anda berdua mengalami
ketegangan dan konflik-konflik psikis.
Orangtua yang bagus agamanya,
insya-Allah dapat bertindak demikian. Mereka
tahu apa yang menjadi hak menantu atas mertua. Juga, mereka insya-Allah dapat
memahami batas-batas kewajiban
seorang menantu. Hak menantu
atas mertua antara lain
“pembelaan” ketika menghadapi konflik.
Sejauh yang saya pahami, Islam menggariskan bahwa mertua
merupakan pembela bagi menantu ketika menengahi
masalah. Mereka membela menantunya, bukan anaknya. Mereka merupakan
sumber
rasa
aman
bagi
menantu
sekaligus membantu dalam proses ishlah (perbaikan hubungan) ketika masalah yang ada pada mereka tidak dapat diselesaikan sendiri. Sekalipun demikian, tentu saja mereka tetap dituntut untuk adil terhadap anaknya
sendiri maupun menantu.
Jadi, orangtua suami merupakan “pembela” sekaligus sumber rasa aman bagi istri. Sementara orangtua istri merupakan
“pembela” bagi suami. Bukan sebaliknya,
menjadi sumber ketegangan dan perasaan tertekan karena adanya berbagai tuntutan
yang ditujukan kepada menantunya.
Ketegangan dan konflik psikis ini rentan muncul
ketika orangtua atau saudara-
saudara perempuan suami
sudah memiliki sikap “seharusnya seorang istri itu
sikapnya begini atau begitu”. Ketika sikap semacam
ini muncul, yang terjadi
adalah pihak keluarga
suami mengembangkan tuntutan-tuntutan psikis terhadap
istri. Padahal ketika
seseorang memiliki tuntutan
psikis untuk memperoleh perlakuan
dari orang lain, ia akan berkurang kepekaannya terhadap kebaikan yang ada.
Masalah ini riskan, terutama
jika terdapat dua hal. Pertama, tidak
terbangun komunikasi yang baik antara suami dan istri. Kurang bagusnya komunikasi bisa jadi karena mereka
mengalami kekalutan emosi, sehingga cenderung melihat masalah dengan satu arah. Bisa jadi karena belum matangnya kedua
pihak, terutama
suami, sehingga menghasilkan komunikasi yang cenderung koersif (memaksa)7.
Kedua, orangtua memiliki prasangka yang kurang baik tentang iktikad
menantunya, sehingga dapat menjadi
self-fulfilling prophecy (nubuwwah
yang dipenuhi
sendiri). Ini bisa membawa ke persoalan psikis yang akumulatif. Orang tua
tetap mengingat “kesalahan-kesalahan”
menantunya yang terjadi di masa lalu.
Ada berbagai
hal yang dapat
menyebabkan terjadinya
kondisi yang demikian, khususnya dampak akumulatif. Salah satunya yang cukup rentan adalah kebiasaan
untuk saling menceritakan kekecewaan dan secara bersama-sama mengembangkan sikap
minor. Dalam keadaan demikian, masing-masing pihak tidak
berusaha untuk memberikan interpretasi terbaik terhadap sikap atau perkataan pihak lain.
Tentang ini, Rasulullah Saw. mengingatkan, “Jika engkau mendengar
sesuatu yang mungkin diucapkan oleh saudaramu, berikan
interpretasi yang terbaik
sampai engkau tidak dapat menemukan alasan
untuk melakukannya.”
Ketika Imam Ahmad ibn Hanbal
ditanya mengenai hadis
ini, beliau berkata, “Carilah alasan untuknya dengan mengatakan mungkin
dia berkata begini, atau mungkin
maksudnya begini.”
Saya tidak berani
meneruskan pembicaraan tentang
masalah ini. Hanya kepada Allah kita berharap, mudah-mudahan Allah memperbaiki lisan kita dan menjaminkan bagi kita beserta keturunan kita
keselamatan dunia akhirat. Allahumma amin.
Selain masalah komunikasi, terutama jika tidak ada budaya tabayyun
(mengklarifikasi informasi), ada beberapa
hal yang bisa menyebabkan munculnya konflik.
Konflik ini mungkin bersifat
internal, mungkin
bersifat eksternal.
Konflik internal lebih bersifat beban psikis.
Mereka mengalami konflik
batin, tetapi tidak sampai muncul ke permukaan sehingga
tidak menimbulkan
pertengkaran. Namun demikian masalah semacam ini dapat muncul dalam bentuk lain, misalnya sikap mereka atau salah satu di antara mereka terhadap orang lain. Bisa juga sikap mereka
terhadap anak.
Sebagian sistem perkawinan juga potensial menimbulkan masalah. Hanya saja, pembicaraan tentang masalah
ini
perlu
tempat
khusus
agar
cukup
leluasa
untuk mendalami. Saat ini cukuplah
saya garis bawahi
bahwa sejauh pemahaman
saya, Islam menetapkan prinsip
kesederhanaan dan
kemudahan. Sederhana dalam proses, sederhana dalam pelaksanaan. Mudah dalam proses,
mudah dalam pelaksanaan. Sejauh memenuhi ketentuan minimal; ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, dan
ada mahar, cukuplah. Selanjutnya, suami dapat
melaksanakan walimah --meskipun hanya
dengan seekor kambing-- setelah memboyong istrinya
ke rumah.
Beberapa hal yang bisa menjadi
sumber masalah, antara lain:
Anak
yang Diharapkan
Ada anak yang sangat diharapkan oleh keluarga dan sanak saudara. Ia menjadi
orang yang
dibanggakan.
Ia
menjadi
orang
yang
diperhatikan
dan
didengarkan. Keluarga
merasa kurang lengkap kalau ia tidak hadir dalam acara
yang khas keluarga.
Anak yang diharapkan bisa juga karena keluarga bertumpu kepadanya untuk melanjutkan garis kehormatan keluarga; untuk melanjutkan klan keluarga --apa pun istilahnya.
Posisi sebagai
anak yang diharapkan dapat menjadikan
istri pilihannya lebih mudah diterima
dan
dipahami
oleh keluarga. Keluarga memberi
dukungan
yang
penuh dan tulus kepada
menantunya, sehingga memudahkan dia dalam penyesuaian diri. Bisa juga sebaliknya, keluarga bias dengan
sikapnya
terhadap orang yang
sekarang menjadi suami Anda. Keluarga biasa memperlakukannya sebagai porselen antik, sehingga mereka mengharapkan Anda memperlakukan suami (juga keluarganya, barangkali) sebagai porselen antik. Padahal Anda dan suami
menghendaki pola interaksi yang berbeda.
Keluarga yang Menuntut
Sikap menuntut
kadang menimbulkan
masalah. Ini terutama jika tidak diimbangi dengan
kelapangan hati bahwa setiap orang memiliki sejarah hidup dan sejarah keluarga sendiri. Setiap orang memiliki
pengalaman hidup yang berbeda.
Setiap orang tumbuh dan berkembang dalam keluarga
yang berbeda-beda keadaannya maupun kerangka
sikapnya. Pola berpikir antara
dua orang bersaudara saja bisa berbeda.
Sikap menuntut
yang
tidak
diimbangi
dengan
penerimaan tentang keunikan perkembangan setiap manusia, menyebabkan keluarga
tidak mau mengerti
mengenai proses belajar. Mereka menuntut menantunya untuk bisa bersikap
dan berperilaku sesuai “standar nilai keluarga” dengan tidak memberi permakluman bahwa untuk itu
orang membutuhkan waktu. Waktu untuk belajar, waktu untuk menyesuaikan diri, dan waktu untuk
mensinkronkan nilai-nilai
yang ada dalam dirinya.
Di sinilah perlu komunikasi yang baik. Setiap kita wajar memiliki tuntutan. Yang kita perlukan adalah
mempertemukan
tuntutan-tuntutan
itu
agar tidak menjadi benturan
yang keras.
Saudara
Perempuan Serumah
Salah satu hal yang riskan ketika
saudara perempuan serumah dengan istri adalah pembandingan. Saudara perempuan membandingkan dengan apa yang ideal
menurutnya terhadap iparnya; membandingkan dirinya atau bahkan ibu dan kerabat
dengan iparnya. Masalah
juga
bisa
muncul
jika
saudara perempuan memiliki kecemburuan
terhadap iparnya karena “telah mengambil” perhatian saudaranya.
Masalah ini ketika
disimak kadang terasa lucu. Akan tetapi, peristiwa
semacam ini acapkali memang terjadi. Meskipun demikian, tentu saja Anda jangan menggeneralisir sehingga menyamaratakan. Kehadiran saudara
perempuan serumah kadang malah sangat positif karena mau memahami, mendampingi, membimbing ipar dalam memahami suaminya. Ini memudahkan
istri mengenali dan menyesuaikan diri dengan
suaminya.
***
Insya-Allah benturan-benturan tidak akan terjadi seandainya keluarga memahami agama, sehingga mereka menghormati kedudukan
menantu dan saudara
ipar dalam rumah serta memahami batas-batas hak dan kewajiban. Benturan
kadang muncul karena tuntutan maupun penilaian
didasarkan pada standar nilai pribadi yang kadang
tidak jelas ukurannya.
Selain itu, peran suami dalam menyelaraskan sikap keluarga
dengan istrinya sangat banyak menentukan. Misalnya berkenaan dengan kecemburuan
saudara
perempuannya, ia dapat menetralisir sejak awal.
Pada akhirnya, memang kedewasaan sikap dari kita yang banyak menentukan. Masalahnya, apakah kita selama ini telah cukup dewasa dalam
mengarifi kehidupan kita? Itulah!
PRIORITAS TEMPAT
TINGGAL
Setelah menikah, maka yang harus ditaati pertama kali oleh seorang suami adalah orangtua,
terutama ibunya. Sedang bagi istri, yang pertama kali harus dipatuhi
adalah suaminya. Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal
bagi istri. Sebagai
imbangan, istri harus
bersedia bertempat
tinggal di mana pun,
sejauh suami tidak menjerumuskan dengan menempatkannya
pada lingkungan yang rusak dan penuh
kefasikan (naudzubillahi min dzalik).
Kalau suatu saat mereka dihadapkan pada
pilihan
untuk
tinggal
bersama
orangtua agar bisa berkhidmat kepada mereka, sedangkan
orangtua dari kedua belah pihak
menghendaki, maka yang perlu
diprioritaskan pertama kali adalah orangtua suami. Sesudah
itu, baru orangtua istri. Meskipun demikian,
jalan musyawarah adalah lebih baik, sehingga
tercapai kemaslahatan bersama.
Ada hukum. Ada kearifan
(tanpa merusak hukum).
Sampai di sini pembahasan kita tentang tempat
tinggal. Semoga bermanfaat. Semoga Allah Swt. memberikan barakah
dan ampunan-Nya. Allahumma amin.
Catatan Kaki:
1. Periksa
misalnya dalam buku Suami-Istri Islami karya Dr. Musa Kamil terbitan
Remaja Rosdakarya, Bandung,
1997.
2. Penjagaan terhadap
privacy istri
ini terutama menonjol
pada pandangan mazhab Hanafi. Menurut
mazhab
Hanafi,
suami harus menyediakan tempat tinggal untuk istrinya di satu
rumah yang terpisah, tidak
ada seorang pun keluarganya di situ,
kecuali yang dikehendaki oleh istrinya.
3. Melepaskan ikatan keluarga tidak dalam pengertian mengurangi silaturrahmi, apalagi
sampai memutus. Melepaskan ikatan keluarga berarti melepaskan pola
berumahtangga sebagaimana yang diterimanya dalam keluarga orangtua, untuk kemudian bisa memulai pola kehidupan berumahtangga sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak: suami dan istri. Semoga dengan demikian, lebih mudah mencapai keharmonisan dan kekukuhan. Wallahu A’lam bishawab.
4. Pembahasan mengenai pandangan-dunia aktual
dan pandangan-dunia tekstual silakan lihat pada buku Mendidik Anak menuju Taklif (Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, 1996).
5. Dalam bab ini, jika saya menyebut kata mertua dan orangtua
secara bersamaan, maka kata mertua
berarti orangtua
istri. Sedang kata orangtua berarti orangtua suami. Ini karena yang berkewajiban
menyediakan tempat tinggal
adalah suami, sehingga pembicaraan ini seakan-akan saya tujukan
kepada suami.
Meskipun sesungguhnya juga perlu dibaca oleh istri karena istri juga bisa ikut
memberi pertimbangan.
6. Saya belum menemukan sumber tertulis apakah qaul (pendapat, nasehat) ini memang berasal dari beliau r.a. atau tidak.
Karena itu saya tidak memastikan bahwa qaul ini berasal
dari beliau. Meskipun
demikian dari isinya, insya-Allah kita bisa mengambil beberapa
pelajaran yang bermanfaat.
7. Coercive-communication adalah pola komunikasi yang memberi
efek perasaan dipaksa atau terpaksa
pada orang yang diajak berkomunikasi. Pembahasan lebih lanjut
tentang coercive communication bisa
Anda baca pada bab Komunikasi Suami-Istri di jendela ketiga buku ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar