Halaman

Senin, 27 Agustus 2012

Tinggal di Mana Setelah Menikah?






Tinggal di Mana
Setelah Menikah?



Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu...” (Al-Qur’an 65: 6)

Setelah  menikah,  suami  mempunyai  kewajiban  untuk  menyediakan tempat  tinggal  bagi  istri  sesuai  dengan  kemampuannya.  Para  Imam Mazhab1    sepakat,  dengan  beberapa  perbedaan  kecil,  bahwa  seorang suami wajib menempatkan istri di tempat tinggal yang layak. Sehingga
istri    terjaga    kehormatannya   dan    merasakan   kedamaian    dalam    kehidupan berumahtangga bersama suami.

Kalau suami mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal yang memberikan kedamaian, rasa aman dan privacy2  bagi istri, maka secara seimbang istri mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat yang telah disediakan oleh suaminya. Kewajiban untuk tinggal di rumah suami, betapa pun sederhananya tempat tinggal itu, merupakan ketetapan syari’at. Syari’at menjadikan kewajiban sang  istri itu sebagai salah satu hak laki-laki yang menjadi suaminya. Suami berhak menuntut istrinya agar tinggal di rumah dan tidak meninggalkannya, kata Dr. Musa Kamil menjelaskan.

Sekarang, ketika  Anda  telah  mengikat  perjanjian  berat  (mitsaqan  ghalizha) bersama istri,  pikirkanlah di mana Anda tinggal. Kalau sekarang Anda dihadapkan pada beberapa kemungkinan tempat tinggal, Anda bisa mempertimbangkan maslahat dan     madharat    pada masing-masing         tempat        dengan                            tetap      mengingat         bahwa menyediakan tempat tinggal bagi istri merupakan kewajiban Anda.

Masalah ini juga bisa Anda musyawarahkan dengan istri, wanita yang insya- Allah telah mengikhlaskan kesetiaan dan kasih-sayangnya untuk mendampingi Anda sepanjang hidupnya. Apakah sebaiknya Anda tinggal di rumah kontrakan sederhana, kredit rumah KPR/BTN, membangun sendiri rumah tinggal secara berangsur-angsur, atau memenuhi permintaan mertua untuk tinggal bersama mereka?




TINGGAL DI RUMAH SENDIRI

Ada kelebihannya tinggal di rumah sendiri, baik kontrakan maupun hak milik, bagi mereka yang baru saja membangun rumah-tangga. Dengan tempat tinggal yang terpisah sehingga kita bisa mengatur  sendiri roda rumah-tangga, kita bisa belajar secara  lebih  leluasa  untuk  saling  mengenal,  memahami   secara  lebih  baik  dan sekaligus membina kepekaan. Ketika suami-istri merasakan peluh perjuangan dalam meletakkan fondasi keluarga, insya-Allah akan dapat mengokohkan arah dan misi perkawinan. Perkawinan melahirkan kekuatan jiwa pada masing-masing anggotanya, kecuali jika masing-masing tidak  memiliki kedewasaan yang cukup. Darinya lahir orang-orang  yang  memiliki  kejelasan  arah  dan  keberanian  berjuang.  Inilah  yang dibutuhkan untuk masa depan masyarakat yang lebih mulia.

Sepanjang sejarah,  orang-orang  besar  yang  membawa  kemuliaan  bagi  umat manusia lahir dari keluarga yang memiliki kekuatan jiwa. Jiwalah yang menyimpan kekuatan dan kekayaan. Jiwa  yang  besar dan kokoh mampu mencairkan gunung- gunung batu yang keras. Tetapi, jiwa yang kerdil justru menyembunyikan kelemahan di  balik  apa-apa yang  tampak  sebagai kekuatan. Lihatlah  Baghdad  setelah  masa Nizamul Mulk lewat. Bangsa yang besar dengan sejumlah kemajuan peradaban itu, segera jatuh dan habis oleh serangan Tartar yang waktu itu masih belum berbudaya.

Dan dengan tempat tinggal yang terpisah dari orang lain, insya-Allah kita bisa lebih menghayati bagaimana membangun kekuatan jiwa untuk membentuk orientasi yang  kokoh.  Dalam  rumah   sederhana  yang  kita  atur  sendiri  kita  mempunyai kesempatan  untuk  menguati  dan  melengkapi.   Melengkapi  secara  fisik  dengan perabot-perabot  rumah-tangga yang diperlukan, maupun melengkapi  secara  psikis dengan hati yang menerima, jiwa yang rela dan kesediaan untuk berjuang bersama- sama.

Jika kita mau menengok sejenak ke masa Rasulullah Saw dan para sahabat, kita melihat  bahwa   keluarga-keluarga  yang  baru  saja  terbentuk  memulai  kehidupan berumah-tangga   dalam   rumah   yang   terpisah   dari   orangtua.  Fathimah   putri Rasulullah, tinggal di rumah sederhana bersama suaminya Ali bin Abi Thalib dengan perabot rumah tangga yang dibeli dari sebagian mahar. Padahal mahar yang diterima Fathimah dari Ali bin Abi Thalib tidak terlalu besar untuk ukuran waktu itu maupun untuk  ukuran  waktu sekarang. Barangkali keseluruhan yang dikeluarkan untuk ke- pentingan tersebut tidak lebih besar dibanding sebuah prosesi perkawinan yang sangat sederhana di negeri kita yang jarang lahir orang besar ini. Wallahu A’lam bishawab.

Ketika menikah, Ali tidak memiliki sebuah rumah yang akan ditempati untuk hidup   berumah-tangga.  Fathimah  meminta  sebuah  rumah  pada  ayahnya,  kata
‘Abdurrahman Asy-Syarqawi dalam buku Muhammad Sang Pembebas. Tapi ayahnya menolak keras  permintaannya. Lalu datanglah seorang laki-laki kaya dari kalangan Anshor yang bermaksud untuk  memberikan sebuah rumah yang mungil di antara
rumah yang dimilikinya pada kedua suami-istri yang masih muda belia. Ali dan
Fathimah tidak mau menerima pemberian laki-laki tersebut. Akan tapi laki-laki itu bersumpah tak akan memasuki rumah itu selama-lamanya. Laki-laki itu tetap bersikap keras untuk memberikan rumahnya, hingga akhirnya Muhammad Saw. membolehkan mereka berdua menerima pemberian itu dengan cara  jual-beli. Tidak dengan cara hibah.

Begitu  Fathimah  putri  Rasulullah  dan  Sayyidina  Ali  membangun  rumah- tangganya. Bagaimana dengan pengantin baru lainnya? Mari kita tengok Asma’ binti Abu Bakar yang baru saja  menikah dengan Az-Zubair. Ayahnya adalah seorang pedagang kaya yang sukses (kelak kita  mengenalnya sebagai khalifah Rasulullah yang pertama). Ketika mengungsi ke Yatsrib, Abu Bakar membawa kekayaan yang bernilai empat puluh ribu dirham Makkah, ukuran yang sangat besar waktu itu. Abu Bakar memang sangat kaya waktu itu. Tetapi bagaimana dengan keluarga Asma’ binti Abu Bakar dengan Az-Zubair?

Mari kita dengar penuturan Asma’ binti Abu Bakar:

“Az-Zubair mengawiniku,” kata Asma’, “Di bumi ini dia tidak memiliki harta atau hamba atau  apapun kecuali unta dan kudanya. Akulah yang memberi makan kudanya, menimba air, menjahit timba airnya (yang terbuat dari kulit) serta membuat adonan....  Aku  juga  biasa  mengangkut  biji  kurma  dari   tanah  Az-Zubair  yang diserahkan kepadanya oleh Rasulullah Saw. di atas kepalaku. Tanah itu jauhnya kira- kira dua pertiga farsakh (2 mil)... hingga Abu Bakar mengirimkan seorang pelayan kepadaku setelah  itu untuk menggantikanku mengurusi kuda. Dengan demikian se- olah-olah dia memerdekakanku.” (HR Bukhari dan Muslim).

Salah satu manfaat tinggal di rumah sendiri, baik kontrakan maupun hak milik, adalah istri bisa berusaha melepaskan ikatan-ikatan keluarganya3  untuk memulai satu warna kehidupan rumah-tangga  yang baru bersama suaminya. Ia belajar mengatur rumah-tangga  sekaligus  menyelami  pikiran,   semangat,  dan  perasaan  suaminya. Sehingga ia bisa betul-betul mengenal suaminya dengan baik. Ini sangat penting bagi kelangsungan kehidupan rumah-tangga yang sejuk dan penuh kasih-sayang sesuai dengan keunikan pribadi masing-masing, sejauh tidak melanggar batas-batas agama.

Kondisi   ini   merupakan   fondasi   untuk   mendidik   anak   setelah   mereka mendapatkan amanah tersebut dari Allah Swt. Cita-cita melahirkan keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sulit untuk tercapai jika kedua orangtua anak itu belum  memiliki bekal jiwa yang mantap dan kokoh. Bagaimana  orangtua  harus  memberikan  pendidikan   yang  akan  menumbuhkan syaja’ah (keberanian), iffah (kemampuan menahan diri), dan izzah (harga  diri)  jika

orang  tuanya  masih  berkubang  dengan  kurangnya  kehangatan  dalam  hubungan suami-istri?

Wallahu A’lam bishawab wastaghfirullahal ‘azhim.

Dalam rumah-tangga kita menginginkan kedamaian. Kita mengharapkan suasana keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, sehingga masing- masing anggota keluarga merasakan rumah mereka sebagai tempat peristirahatan yang memberikan keteduhan jiwa,  kelapangan  dan  kedamaian.  Tetapi  adalanya   keluarga  yang  baru  belajar berumah-tangga harus mengalami benturan-benturan sampai menyebabkan  mereka saling mendiamkan.

Situasi semacam ini tidak perlu terjadi. Tetapi adakalanya, situasi konflik yang lahir karena  masing-masing masih kurang mampu menyesuaikan diri, “menuntut” sikap khusus yang tidak  memungkinkan ketika mereka tinggal dalam satu rumah dengan orangtua atau mertua. Alhasil, mereka harus tampil dengan topeng manis di depan  anggota  keluarga  lainnya  tanpa  ada  pengendapan  masalah  secara  jernih. Akibatnya,  mereka  mengalami  konflik-konflik  tersembunyi.  Na’udzubillahi   min dzalik. Allahu A’lam bishawab.

Saya kira cukup sampai di sini pembicaraan kita tentang manfaat tinggal di rumah  sendiri.  Masih  ada  manfaat  lain,  yaitu  suami-istri  bisa  belajar  bertaba’ul dengan lebih baik serta lebih  memungkinkan terbentuk kedekatan yang lebih erat antara suami dan istri. Tetapi saya kira lebih baik  kita membicarakan beberapa hal yang perlu kita perhatikan kalau kita akhirnya memutuskan untuk mengontrak rumah. Adapun bagi Anda yang telah memiliki rumah hak milik, bisa langsung menyimak bab berikutnya Saat Tepat untuk Berhias. Atau, Anda bisa mempertimbangkan untuk tinggal bersama orangtua. Tentang ini insya-Allah akan kita bicarakan di bagian akhir bab ini.




Catatan Ketika Mengontrak Rumah

Sewa-menyewa   rumah    termasuk    salah   satu    kegiatan   muamalah   yang memerlukan perjanjian tertulis. Dalam hukum positif, akta sewa sangat penting untuk memberi  jaminan  hukum terhadap  transaksi yang  terjadi  antara  penyewa dengan pihak  yang  menyewakan  sehingga  tidak  ada  pihak  yang  dirugikan.  Baik  secara perdata maupun pidana.

Persoalan ini penting untuk Anda perhatikan, terutama ketika perjanjian sewa berlaku  untuk   jangka  waktu  beberapa  tahun  dimana  selama  masa  itu  banyak perubahan  dan  kemajuan  yang  mungkin  terjadi.  Anda  perlu  membuat  perjanjian tertulis yang memiliki kedudukan di hadapan hukum, sehingga Anda maupun pihak yang menyewakan dituntut untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku antar kedua pihak. Pelanggaran atas ketentuan yang disepakati bersama dapat berimplikasi hukum.  Sebaliknya,  Anda  juga  akan  memperoleh  jaminan  hukum  karena  segala

bentuk  tindakan  pemilik   rumah  yang  menciderai  kesepakatan  bersama  dapat mendatangkan sanksi hukum.

Keluarga    muda    kadang    harus    menghadapi    berbagai   masalah    karena ketidaksiapan ketika pemilik rumah secara sepihak menciderai perjanjian, sementara penyewa tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada akta perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Mereka harus panik  ketika pemilik  rumah mengambil tindakan sepihak, misalnya dengan menaikkan harga secara tiba-tiba dan harus dipenuhi dalam tempo  yang  singkat  semata  sebagai  strategi  untuk  mengeruk  keuntungan  secara sewenang-wenang.  Mereka  harus  kalut  karena  tidak  siap  dalam  banyak  hal. Ketidaksiapan  psikis  untuk  pindah, ketidaksiapan finansial  untuk  membayar atau mencari  kontrakan  baru,  ketidaksiapan  sosial  untuk  secara  tiba-tiba  menghadapi masyarakat yang berbeda, ketidaksiapan dalam masalah pendidikan anak-anak yang juga berarti proses adaptasi ulang yang mendadak serta  ketidaksiapan  lainnya yang riskan. Cukup mahal yang harus dibayar atas berbagai ketidaksiapan, terutama yang harus  dibayar  oleh  anak  bagi  perkembangan  dan  pertumbuhannya  di  masa-masa berikutnya. Kepribadian anak bisa menjadi fragile (seperti barang yang mudah pecah) jika peristiwa  semacam ini sering terjadi. Kecuali jika Anda mampu menjadi ibu seperti Khadijah istri Rasulullah.

Keadaan semacam  ini  tidak  hanya  bisa  membahayakan kondisi  psikis  anak. Orangtua pun  bisa mengalami masalah berkenaan dengan interaksi sosial maupun interaksi antar anggota keluarga. Keadaan tempat tinggal yang tidak stabil dan selalu dihadapkan pada sejumlah kecemasan untuk  melakukan penyesuaian diri kembali secara total akibat tindakan sepihak, dapat mengubah orientasi  keluarga. Sehingga mereka menjadi pribadi-pribadi yang sulit berempati kepada orang lain, sekaligus mengembangkan  sikap-sikap  egois.  Mereka  juga  bisa  mengembangkan orientasi- orientasi  materialis   atau  bahkan  ketidakpercayaan  pada  akhlak-akhlak  suci.  Ini merupakan   predisposisi  untuk   tumbuhnya   ideologi-ideologi   yang  bertentangan dengan watak suci aqidah Islam.

Ideologi ini bisa jadi tumbuh sebagai sikap hidup sehari-hari sekalipun mereka tetap merasa Islam sebagai pandang-an dunianya yang otentik. Bisa jadi secara sadar mereka mengalami perubahan  pandangan. Yang pertama sebagai pandangan dunia aktual saja, sedang yang kedua menjadi pandangan dunia aktual sekaligus tekstual.4

Karena itu,  Anda  perlu  memperhatikan betul  masalah-masalah penting  yang berkenaan  dengan  sewa-menyewa  rumah,  baik  berkenaan  dengan  aspek  hukum maupun as-pek psikis dan pendidikan. Perjanjian sewa-menyewa secara tertulis yang memiliki  kekuatan  hukum  perlu  Anda  perhatikan   sekalipun  Anda  melakukan transaksi (muamalah) dengan sesama muslim. Apalagi jika Anda berniat melakukan sewa selama beberapa tahun sementara bea sewa tidak dapat Anda penuhi sekaligus dalam satu kali pembayaran.




Masalah Anak Ketika Pindah

Keluarga-keluarga muda  di  masa  sekarang  semakin  banyak  yang  tinggal  di rumah-rumah                          kontrakan  sampai   mereka   mempunyai    beberapa  anak.   Bahkan adakalanya mereka masih tinggal di rumah kontrakan ketika anak-anak mereka sudah memasuki usia sekolah dasar maupun menengah pertama. Tidak jarang mereka harus berpindah-pindah karena berbagai alasan, sejak dari pencideraan akad sewa-menyewa secara   sepihak  oleh   pemilik  rumah  sampai  dengan  tuntutan   pekerjaan  yang mengharuskan sering berpindah.

Setiap perpindahan ke tempat tinggal baru menuntut penyesuaian diri kembali secara drastis.  Apalagi jika rumah baru yang akan ditempati berada di lokasi yang sama sekali asing. Tidak ada orang yang telah dikenal sebelumnya.

Keadaan ini dapat menimbulkan masalah, terutama bagi anak usia TK ataupun awal  SD.  Karena  itu,  orangtua perlu mempersiapkan mental anak  jauh-jauh hari sebelum pindah. Kecuali jika Anda terpaksa pindah secara mendadak atau anak Anda masih bayi (kalau ini, ibunya yang perlu mempersiapkan diri).

Orangtua perlu  memberitahukan  rencana  kepindahan  kepada  anak  beberapa minggu sebelumnya. Syukur bisa satu atau dua bulan sebelumnya. Selama masa itu, orangtua bisa memberi gambaran tentang tempat tinggal yang baru dan apa saja yang bisa dilakukan di sana. Orangtua juga bisa menceritakan mengenai berbagai hal yang “dapat” menjadi nilai lebih dari tempat tinggal yang baru  sehingga menggerakkan keinginan anak untuk pindah. Ini akan sangat membantu anak untuk  mengurangi stress dan perasaan terasing karena berpisah dari kawan-kawan bermainnya setelah berpindah.

Keterlibatan orangtua untuk  membantu  anaknya melakukan penyesuaian diri sangat  diperlukan.  Di saat-saat anak masih terasa terasing, orangtua perlu menjadi kawan  yang  akrab  dan   hangat  bagi  anak-anaknya  sehingga  mereka  tetap  bisa berkembang secara baik. Jika Anda mampu  menjadi sahabat yang baik bagi anak- anak Anda, bisa jadi saat-saat seperti ini merupakan kesempatan bagi Anda untuk bisa menyelami anak Anda secara lebih mendalam dan akrab. Sehingga Anda mengenal betul  anak  Anda,  dan  anak  merasa  hormat  sekaligus  sayang  terhadap  Anda.  Ini membantu Anda menjadi orangtua yang efektif.

Untuk menuju ke arah sana, orangtua dapat melibatkan anak-anak untuk pindah tempat tinggal sekaligus melakukan penyesuaian diri. Ini dilakukan sejak masa belum pindah,  ketika  sedang pindah,  sampai dengan awal-awal menjalani  kehidupan di tempat tinggal yang baru. Yang disebut terakhir ini misalnya menemani anak untuk memperoleh  kesempatan  bergaul  dengan  teman  sebaya,  tanpa  menjadikan  anak terhambat  proses sosialisasinya.  Maksudnya, keterlibatan  orangtua jangan sampai menjadikan teman-teman anak tidak bisa berekspresi sebagai anak-anak karena rikuh terhadap Anda.

Contoh lain adalah berkenaan dengan proses penyesuaian diri dengan sekolah yang      baru.            Orangtua                bisa    membantu   anak   melakukan   sosialisasi   dengan mengantarkan anak ke sekolah. Membantu anak melakukan penyesuaian diri dan sosialisasi ini juga  bisa Anda lakukan dengan menanyakan perkembangan anak di

sekolah  yang  baru  maupun  mengajak  anak  mengkomunikasikan  pengalaman- pengalaman serta  perasaannya dalam penyesuaian diri dan bergaul dengan teman barunya.

Sekali waktu Anda juga bisa memaklumi kebutuhan anak untuk bertemu dengan teman-teman lamanya di tempat tinggal Anda yang dulu. Anda justru bisa mengajak anak silaturrahmi ke tetangga-tetangga lama jika memungkinkan.




TINGGAL BERSAMA ORANGTUA

Adakalanya keluarga muda memilih tinggal bersama orangtua, bukan di rumah kontrakan  atau  bahkan rumah sendiri. Sebagian memilih  tinggal bersama mertua karena desakan orangtua atau sanak kerabat istri. Sebagian karena desakan ekonomi, sehingga lebih baik dana yang terbatas dialokasikan untuk kepentingan-kepentingan lain yang maslahat daripada membayar sewa rumah. Sebagian lagi karena dorongan untuk berbakti kepada orangtua. Ada juga yang ingin menyenangkan istri dengan berbagai alasan. Dan mungkin juga ada yang tinggal bersama mertua karena masalah ini  menjadi syarat  nikah  dari  istri  ketika  suami  mengajukan keinginannya untuk menikahi. Khusus yang terakhir ini, saya tidak  membahas di bab ini. Silakan Anda melihat  kembali  pada  bab  "Dimanakah Wanita-wanita Barakah  Itu?"  di  jendela pertama buku kita ini.
Ada  kelebihannya  tinggal  bersama  mertua  atau  orang-tua5.  Mereka  telah memiliki  pengalaman hidup  yang  banyak,  sehingga insya-Allah telah  cukup  arif untuk  memahami  masalah-masalah suami-istri yang baru menikah. Mereka dapat memberi   bimbingan    kepada           anak                  dan               menantunya,    sehingga                   mereka     dapat membangun keluarga dengan kondisi yang lebih baik. Mereka juga bisa memberikan bantuan-bantuan kepada rumah  tangga anaknya, tanpa menjadikan fondasi rumah tangga  anaknya  lemah.  Sebab  kebaikan  dapat   melemahkan  manusia.  Al-ihsanu yu’jizul insan.
Ada sebuah ungkapan yang dinisbahkan kepada Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib6. Katanya, Ajaklah bermusyawarah orang yang sudah tua karena mereka telah banyak pengalaman. Dan mintailah pendapat yang masih muda karena mereka masih jernih.”

Dalam keadaan demikian, tinggal bersama orangtua atau mertua di masa awal- awal        menikah           bisa           justru             lebih   dekat   kepada  kemaslahatan.  Mereka   dapat membimbing  Anda  bagaimana  menjalankan  kehidupan  berumah  tangga,  tanpa mencampuri perkara-perkara yang mestinya memang diserahkan kepada Anda sendiri untuk menentukan. Mereka dapat mengarahkan bagaimana Anda harus menjadi suami dan istri Anda harus mendampingi Anda, tanpa menjadikan Anda berdua mengalami ketegangan dan konflik-konflik psikis.

Orangtua yang bagus agamanya, insya-Allah dapat bertindak demikian. Mereka tahu apa yang  menjadi hak menantu atas mertua. Juga, mereka insya-Allah dapat

memahami batas-batas kewajiban seorang menantu. Hak menantu atas mertua antara lain “pembelaan” ketika menghadapi konflik.

Sejauh yang  saya  pahami,  Islam  menggariskan  bahwa  mertua  merupakan pembela bagi  menantu ketika menengahi masalah. Mereka membela menantunya, bukan  anaknya.  Mereka  merupakan  sumber  rasa  aman  bagi  menantu  sekaligus membantu dalam proses ishlah (perbaikan hubungan) ketika masalah yang ada pada mereka tidak dapat diselesaikan sendiri. Sekalipun demikian, tentu saja mereka tetap dituntut untuk adil terhadap anaknya sendiri maupun menantu.

Jadi, orangtua suami merupakan “pembela” sekaligus sumber rasa aman bagi istri. Sementara orangtua istri merupakan “pembela” bagi suami. Bukan sebaliknya, menjadi sumber ketegangan dan  perasaan tertekan karena adanya berbagai tuntutan yang ditujukan kepada menantunya.

Ketegangan dan konflik psikis ini rentan muncul ketika orangtua atau saudara- saudara   perempuan  suami  sudah  memiliki  sikap  “seharusnya  seorang  istri  itu sikapnya begini atau begitu”. Ketika sikap semacam ini muncul, yang terjadi adalah pihak keluarga suami mengembangkan tuntutan-tuntutan psikis terhadap istri. Padahal ketika seseorang memiliki tuntutan psikis untuk  memperoleh perlakuan dari orang lain, ia akan berkurang kepekaannya terhadap kebaikan yang ada.

Masalah ini riskan, terutama jika terdapat dua hal. Pertama, tidak terbangun komunikasi yang baik antara suami dan istri. Kurang bagusnya komunikasi bisa jadi karena mereka mengalami kekalutan  emosi, sehingga cenderung melihat  masalah dengan satu arah. Bisa jadi karena belum matangnya kedua  pihak, terutama suami, sehingga menghasilkan komunikasi yang cenderung koersif (memaksa)7.

Kedua,   orangtua   memiliki   prasangka  yang   kurang   baik   tentang   iktikad menantunya,  sehingga  dapat  menjadi  self-fulfilling  prophecy  (nubuwwah  yang dipenuhi sendiri). Ini bisa membawa ke persoalan psikis yang akumulatif. Orang tua tetap mengingat “kesalahan-kesalahan” menantunya yang terjadi di masa lalu.

Ada berbagai hal yang dapat menyebabkan terjadinya kondisi yang demikian, khususnya dampak  akumulatif. Salah satunya yang cukup rentan adalah kebiasaan untuk saling menceritakan kekecewaan  dan secara bersama-sama mengembangkan sikap minor. Dalam keadaan demikian, masing-masing pihak  tidak berusaha untuk memberikan interpretasi terbaik terhadap sikap atau perkataan pihak lain.

Tentang ini, Rasulullah Saw. mengingatkan, “Jika engkau mendengar sesuatu yang mungkin diucapkan oleh saudaramu, berikan interpretasi yang terbaik sampai engkau tidak dapat menemukan alasan untuk melakukannya.”

Ketika Imam Ahmad ibn Hanbal ditanya mengenai hadis ini, beliau berkata, “Carilah alasan  untuknya dengan mengatakan mungkin dia berkata begini, atau mungkin maksudnya begini.”

Saya tidak berani meneruskan pembicaraan tentang masalah ini. Hanya kepada Allah kita berharap, mudah-mudahan Allah memperbaiki lisan kita dan menjaminkan bagi kita beserta keturunan kita keselamatan dunia akhirat. Allahumma amin.

Selain   masalah   komunikasi,  terutama   jika   tidak   ada    budaya   tabayyun (mengklarifikasi informasi), ada beberapa hal yang bisa menyebabkan munculnya konflik. Konflik ini mungkin bersifat internal, mungkin bersifat eksternal.

Konflik internal lebih bersifat beban psikis. Mereka mengalami konflik batin, tetapi tidak sampai muncul ke permukaan sehingga tidak menimbulkan pertengkaran. Namun demikian masalah semacam ini  dapat muncul dalam bentuk lain, misalnya sikap mereka atau salah satu di antara mereka terhadap orang  lain. Bisa juga sikap mereka terhadap anak.

Sebagian sistem perkawinan juga potensial menimbulkan masalah. Hanya saja, pembicaraan  tentang  masalah  ini  perlu  tempat  khusus  agar  cukup  leluasa  untuk mendalami. Saat ini cukuplah  saya  garis bawahi bahwa sejauh pemahaman saya, Islam menetapkan prinsip kesederhanaan dan  kemudahan. Sederhana dalam proses, sederhana  dalam  pelaksanaan.  Mudah  dalam  proses,  mudah  dalam  pelaksanaan. Sejauh memenuhi ketentuan minimal; ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, dan ada mahar, cukuplah. Selanjutnya, suami dapat melaksanakan walimah --meskipun hanya dengan seekor kambing-- setelah memboyong istrinya ke rumah.

Beberapa hal yang bisa menjadi sumber masalah, antara lain:




Anak yang Diharapkan

Ada anak yang sangat diharapkan oleh keluarga dan sanak saudara. Ia menjadi orang  yang  dibanggakan.  Ia  menjadi  orang  yang  diperhatikan  dan  didengarkan. Keluarga merasa kurang lengkap kalau ia tidak hadir dalam acara yang khas keluarga.

Anak yang diharapkan bisa juga karena keluarga bertumpu kepadanya untuk melanjutkan garis kehormatan keluarga; untuk melanjutkan klan keluarga --apa pun istilahnya.

Posisi sebagai anak yang diharapkan dapat menjadikan istri pilihannya lebih mudah  diterima  dan  dipahami  oleh  keluarga.  Keluarga  memberi  dukungan  yang penuh dan tulus kepada menantunya, sehingga memudahkan dia dalam penyesuaian diri.  Bisa  juga  sebaliknya,  keluarga  bias  dengan  sikapnya  terhadap  orang  yang sekarang menjadi suami Anda. Keluarga biasa memperlakukannya  sebagai  porselen antik,     sehingga   mereka    mengharapkan    Anda   memperlakukan             suami        (juga keluarganya,           barangkali)              sebagai         porselen     antik.  Padahal             Anda         dan          suami menghendaki pola interaksi yang berbeda.

Keluarga yang Menuntut

Sikap menuntut kadang menimbulkan masalah. Ini terutama jika tidak diimbangi dengan  kelapangan  hati  bahwa  setiap  orang  memiliki  sejarah  hidup  dan  sejarah keluarga sendiri. Setiap orang memiliki pengalaman hidup yang berbeda. Setiap orang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang  berbeda-beda keadaannya maupun kerangka sikapnya. Pola berpikir antara dua orang bersaudara saja bisa berbeda.

Sikap menuntut  yang  tidak  diimbangi  dengan  penerimaan  tentang  keunikan perkembangan setiap manusia, menyebabkan keluarga tidak mau mengerti mengenai proses belajar. Mereka menuntut  menantunya untuk bisa bersikap dan berperilaku sesuai “standar nilai keluarga” dengan tidak memberi permakluman bahwa untuk itu orang membutuhkan waktu. Waktu untuk belajar, waktu untuk  menyesuaikan diri, dan waktu untuk mensinkronkan nilai-nilai yang ada dalam dirinya.

Di sinilah perlu komunikasi yang baik. Setiap kita wajar memiliki tuntutan. Yang kita  perlukan   adalah  mempertemukan  tuntutan-tuntutan  itu  agar  tidak  menjadi benturan yang keras.




Saudara Perempuan Serumah

Salah satu hal yang riskan ketika saudara perempuan serumah dengan istri adalah pembandingan.                             Saudara   perempuan  membandingkan     dengan   apa   yang   ideal menurutnya terhadap iparnya; membandingkan dirinya atau bahkan ibu dan kerabat dengan  iparnya.   Masalah  juga  bisa  muncul  jika  saudara  perempuan  memiliki kecemburuan terhadap iparnya karena “telah mengambil perhatian saudaranya.

Masalah ini ketika disimak kadang terasa lucu. Akan tetapi, peristiwa semacam ini          acapkali        memang   terjadi.      Meskipun                  demikian,   tentu   saja   Anda   jangan menggeneralisir sehingga menyamaratakan. Kehadiran saudara perempuan serumah kadang malah sangat positif karena mau memahami, mendampingi, membimbing ipar dalam memahami suaminya. Ini memudahkan istri mengenali dan menyesuaikan diri dengan suaminya.

***

Insya-Allah   benturan-benturan  tidak    akan    terjadi   seandainya   keluarga memahami agama, sehingga mereka menghormati kedudukan menantu dan saudara ipar dalam rumah serta memahami batas-batas hak dan kewajiban. Benturan kadang muncul karena tuntutan maupun penilaian didasarkan pada standar nilai pribadi yang kadang tidak jelas ukurannya.

Selain itu, peran suami dalam menyelaraskan sikap keluarga dengan istrinya sangat  banyak   menentukan.  Misalnya  berkenaan  dengan  kecemburuan  saudara perempuannya, ia dapat menetralisir sejak awal.

Pada akhirnya, memang kedewasaan sikap dari kita yang banyak menentukan. Masalahnya, apakah kita selama ini telah cukup dewasa dalam mengarifi kehidupan kita? Itulah!




PRIORITAS TEMPAT TINGGAL

Setelah menikah,  maka  yang  harus  ditaati  pertama  kali  oleh  seorang  suami adalah orangtua, terutama ibunya. Sedang bagi istri, yang pertama kali harus dipatuhi adalah suaminya. Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri. Sebagai imbangan, istri harus bersedia bertempat tinggal di mana  pun, sejauh suami tidak menjerumuskan dengan menempatkannya pada lingkungan yang rusak dan  penuh kefasikan (naudzubillahi min dzalik).

Kalau suatu  saat  mereka  dihadapkan  pada  pilihan  untuk  tinggal  bersama orangtua agar bisa berkhidmat kepada mereka, sedangkan orangtua dari kedua belah pihak menghendaki, maka yang perlu  diprioritaskan pertama kali adalah orangtua suami. Sesudah itu, baru orangtua istri. Meskipun demikian, jalan musyawarah adalah lebih baik, sehingga tercapai kemaslahatan bersama.

Ada hukum. Ada kearifan (tanpa merusak hukum).

Sampai di sini pembahasan kita tentang tempat tinggal. Semoga bermanfaat. Semoga Allah Swt. memberikan barakah dan ampunan-Nya. Allahumma amin.







Catatan Kaki:

1.      Periksa misalnya dalam buku Suami-Istri Islami karya Dr. Musa Kamil terbitan
Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997.

2.      Penjagaan terhadap privacy istri ini terutama menonjol pada pandangan mazhab Hanafi.  Menurut  mazhab  Hanafi,  suami  harus  menyediakan  tempat  tinggal untuk istrinya di satu rumah yang terpisah, tidak ada seorang pun keluarganya di situ, kecuali yang dikehendaki oleh istrinya.

3.      Melepaskan ikatan keluarga tidak dalam pengertian mengurangi silaturrahmi, apalagi sampai memutus. Melepaskan ikatan keluarga berarti melepaskan pola berumahtangga sebagaimana yang diterimanya dalam keluarga orangtua, untuk kemudian      bisa memulai          pola                     kehidupan           berumahtangga      sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak: suami dan istri. Semoga dengan demikian, lebih mudah mencapai keharmonisan dan kekukuhan. Wallahu A’lam bishawab.

4.      Pembahasan mengenai pandangan-dunia aktual dan pandangan-dunia tekstual silakan  lihat  pada   buku  Mendidik  Anak  menuju  Taklif  (Pustaka  Pelajar, Yogyakarta, 1996).

5.      Dalam bab ini, jika saya menyebut kata mertua dan orangtua secara bersamaan, maka kata mertua berarti orangtua istri. Sedang kata orangtua berarti orangtua suami. Ini karena yang berkewajiban menyediakan tempat tinggal adalah suami, sehingga pembicaraan ini seakan-akan saya tujukan  kepada suami. Meskipun sesungguhnya juga perlu dibaca oleh istri karena istri juga bisa ikut  memberi pertimbangan.

6.      Saya belum menemukan sumber tertulis apakah qaul (pendapat, nasehat) ini memang berasal  dari beliau r.a. atau tidak. Karena itu saya tidak memastikan bahwa qaul ini berasal dari beliau. Meskipun demikian dari isinya, insya-Allah kita bisa mengambil beberapa pelajaran yang bermanfaat.

7.      Coercive-communication adalah pola komunikasi yang memberi efek perasaan dipaksa atau terpaksa pada orang yang diajak berkomunikasi. Pembahasan lebih lanjut tentang coercive  communication bisa Anda baca pada bab Komunikasi Suami-Istri di jendela ketiga buku ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar